Haid
Wanita Hamil
Pada umumnya,
seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid (menstruasi). Kata
Imam Ahmad, rahimahullah, " Kaum wanita dapat mengetahui adanya kehamilan
dengan berhentinya haid".
Apabila wanita
hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum kelahiran (dua atau tiga hari) dengan
disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas. Tetapi jika terjadi
jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran tanpa disertai rasa sakit,
maka darah itu bukan darah nifas. Jika bukan, apakah itu termasuk darah haid
yang berlaku pula baginya hukum-hukum haid atau disebut darah kotor yang
hukumnya tidak seperti hukum-hukum haid? Ada perbedaan
pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.
Dan pendapat
yang benar, bahwa darah tadi adalah darah haid apabila terjadi pada wanita
menurut kebiasaan waktu haidnya. Sebab, pada prinsipnya, darah yang terjadi pada
wanita adalah darah haid selama tidak ada sebab yang menolaknya sebagai darah
haid. Dan tidak ada keterangan dalam Al Qur'an maupun Sunnah yang menolak
kemungkinan tejadinya haid pada wanita hamil.
Inilah madzhab
Imam Malik dan Asy-Syafi'i, juga menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Disebutkan dalam kitab Al Ikhtiyarat (hal. 30): "Dan dinyatakan oleh Al-Baihaqi
menurut salah satu riwayat sebagai pendapat dari Imam Ahmad, bahkan dinyatakan
bahwa Imam Ahmad telah kembali kepada pendapat ini".
Dengan demikian,
berlakulah pada haid wanita hamil apa yang juga berlaku pada haid wanita tidak
hamil, kecuali dalam dua masalah:
Talak
Diharamkan
mentalak wanita tidak hamil dalam keadaan haid, tetapi tidak diharamkan terhadap
wanita hamil. Sebab, talak dalam keadaan haid terhadap wanita tidak hamil menyalahi
firman Allah Ta 'ala:
"... apabila
kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada
waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)..." (Ath-Thalaaq: 1)
Adapun mentalak
wanita hamil dalam keadaan haid tidak menyalahi firman Allah. Sebab, siapa yang
mentalak wanita hamil berarti ia mentalaknya pada saat dapat menghadapi masa
iddahnya, baik dalam keadaan haid ataupun suci, karena masa iddahnya dengan
kehamilan. Untuk itu, tidak diharamkan mentalak wanita hamil sekalipun setelah
melakukan jima' (senggama), dan berbeda hukumnya dengan wanita tidak hamil.
Iddah
Bagi
wanita hamil iddahnya berakhir dengan melahirkan, meski pernah haid ketika hamil
ataupun tidak.
sumber: File CHM by Abu 'Abdirrahman Muhammad Taufiq
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentarlah yang santun dan bijak